Ditegur Gubernur Al Haris, Dinkes Jambi Cabut Surat Edaran Pemberhentian Layanan SKTM

Usai ditegur Gubernur Al Haris, Dinkes Jambi cabut pemberhentian layanan SKTM
Usai ditegur Gubernur Al Haris, Dinkes Jambi cabut pemberhentian layanan SKTM

VOJNEWS.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi kembali melanjutkan layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini dikarenakan Dinkes mendapatkan teguran dari Gubernur Jambi Al Haris pada beberapa waktu lalu.

Hal ini pun diakui langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Fery Kunadi pada Kamis (9/1/2025).

Bacaan Lainnya

“Iya berdasarkan perintah pak Gubernur Jambi, maka SKTM kita rekomendasi kan lagi,” ujar Fery.

Selain itu, ia juga menceritakan awal mula distopnya layanan SKTM lantaran Dinkes tidak ingin ini disalahgunakan bagi kalangan orang yang mampu.

“Jadi setelah kita rapat tadi, semuanya sudah clear, jadi tidak ada persoalan lagi. Maka SKTM bisa kita lanjutkan, dan kita Dinkes bisa rekomendasi sesuai perintah bapak Gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Al Harus menegaskan bahwa yang bisa menstop ataupun memberhentikan layanan SKTM tersebut hanyalah Gubernur.

Pos terkait