Sebelumnya, Edminudin bersama mantan Ketua DPRD Kerinci Arpan Kamil dan eks Kepala Bagian Keuangan Yeni Yentri telah dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan pada Selasa (23/4/2023). Dalam sidang tersebut, Edminudin mengaku menerima dana tunjangan senilai Rp31 juta.
“Saya tidak terima dalam bentuk cash. Ketika itu saya minta transfer langsung tanggal 2 Agustus 2019 karena sedang persiapan pelantikan. Jumlahnya saya terima lebih kurang Rp31 juta,” kesasksian Edminudin.
Dari jumlah itu, sekitar Rp10 juta disebut sebagai tunjangan rumah dinas. Edminudin juga menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp203 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.