VOJNEWS.ID – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, Edminudin, memilih irit bicara saat ditanya soal dugaan kesaksian palsu dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun anggaran 2017–2021.
Dugaan kesaksian palsu tersebut sebelumnya dilaporkan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Adli, yang juga merupakan salah satu pihak yang terseret dalam kasus tersebut. Selain Adli, perkara ini turut menjerat stafnya, Beni, serta pihak ketiga yang mengaku dari sebagai KJPP, bernama Loly.
Saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Jambi pada Senin (28/4/2025), Edminudin enggan memberikan komentar.
“Dak tahu, kami tidak mendapatkan informasi. Saya tidak bisa menanggapi itu,” ujarnya singkat kepada vojnews.id.