VOJNEWS.ID – Kementerian Pendidikan menetapkan sejumlah perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nama hingga proporsi jalur seleksi, meskipun secara umum mekanismenya tidak mengalami pergeseran besar.
Salah satu perubahan utama adalah penggantian istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB.
Meskipun berganti nama, sistem seleksi tetap mengandalkan empat jalur utama: domisili (sebelumnya zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi (sebelumnya perpindahan orang tua).
Porsi kuota juga ikut disesuaikan. Jalur domisili yang dulunya mendapatkan alokasi 55 persen kini dikurangi menjadi 30 persen, sementara jalur prestasi naik dari 25 persen menjadi 35 persen.
Dalam jalur prestasi, pemerintah menambahkan subkategori baru, yaitu kepemimpinan. Ini ditujukan bagi siswa yang aktif di organisasi seperti Pramuka, PMR, dan OSIS.