“Surat edar itu adalah Bea Cukai, atas dasar rekom-rekom dan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi karena skalanya menengah ke atas. Makanya, izin edar itu terpantau ketika sudah berjalannya operasionpal. Begitu rekom nya sudah keluar dari Dinas Pariwisata, baru kita munculkan itu ke kantor Bea Cukai sehingga terbagilah golongan A dan B,” kata Abdul Jabbar Athoillah, mitra dari Helen’s Play Mart.
Saat dimintai tanggapan terkait dengan persoalan ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Jambi Imron Rosyadi diduga menghindar saat ingin ditemui oleh wartawan.
“Lagi ada acara di luar pak kadis bg,” tulis ajudan Kadisbudpar Provinsi Jambi, Defri melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, rekan-rekan wartawan juga menemui Imron Rosyadi di kantornya terkait dengan permasalahan Kapal wisata Kerinci sakti yang kini terbengkalai dan menghabiskan dana APBD tahun 2023 senilai Rp 1,2 milliar.
“Waalaikumsalam,, blom ado bg pak kadis lagi rapat,” ujar Defri.
Hingga hari ini, vojnews.id belum mendapatkan konfirmasi dari Kadisbudpar Provinsi Jambi terkait dengan rekomendasi pengawasan golongan minol di Helen’s Play Mart ke Bea Cukai dan permasalahan Kapal wisata Kerinci sakti.