Di TPS 08 di Bojong Koneng, Bogor, Presiden Prabowo Gunakan Hak Pilih

Pada saat yang sama, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk mencoblos dalam pemilihan kepala daerah, juga dikenal sebagai pilkada, di Solo, Jawa Tengah.

KPU RI menetapkan pemungutan suara serentak pada 27 November di 545 wilayah, terdiri dari 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan Rabu 27 November 2024, hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai hari libur nasional untuk memberi semua orang kesempatan untuk menggunakan hak mereka untuk memilih.

Ini ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional pada 21 November 2024 oleh Keputusan Presiden Nomor 33 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

 

Sumber : Ant 

Pos terkait