Namun demikian, pengunduran diri kedua pejabat tersebut terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Tahun Anggaran 2022 senilai Rp180 miliar.
Dalam kasus ini, nama Bukri dan Varial turut disebut-sebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi diketahui telah menaikkan tiga berkas perkara baru ke tahap penyidikan, memperkuat indikasi adanya tindak pidana dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
Menanggapi situasi ini, Sudirman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, sekaligus menghargai keputusan pribadi keduanya untuk mengundurkan diri dari jabatan.
“Kita menghormati proses hukum yang sudah berjalan, tetapi kita juga memberikan penghormatan kepada mereka yang ingin mengajukan pengunduran diri,” pungkasnya.






