BPK menilaik PPK disdikbud Batanghari tidak optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan. Selain itu PPATK tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Bahkan penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan volume dan mutu yang disyaratkan dalam kontrak.
Sehingga hal itu melanggar pepres nomor 12 tahun 2021, pasal 12 ayat 2, pasal 27 ayat 6 dan pasal 78 ayat 3 dan 5 yang menyebabkan nilai kerugian.
Atas hal tersebut, BPK meminta Bupati merekomendasikan Disdikbud untuk melakukan pengembalian uang kelebihan pembayaran atas kekurangan volume tersebut.
Sebelumnya, Pada Laporan Rencana Anggaran (LRA) tahun 2024 Dinas Pendidikan kabupaten Batanghari Menggelontorkan dana sebesar ± 15 Milyar. Diantaranya ada sembilan kegiatan pembangunan gedung dan rehabilitasi besar dengan total kontrak Rp 4.729.028.000.
Sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari melibatkan berbagai penyedia jasa dengan nilai kontrak yang cukup besar. Di SDN 043/I Selat, terdapat dua proyek yakni pembangunan dan rehabilitasi oleh CV PJP senilai Rp1.238.655.000,00 serta pembangunan ruang laboratorium komputer oleh CV FJB senilai Rp199.904.000,00. Sementara di SDN 107/I Olak Jong, terdapat proyek pembangunan dan rehabilitasi oleh PT SBB dengan nilai kontrak Rp639.060.000,00, pembangunan ruang perpustakaan oleh CV Mtr senilai Rp199.866.000,00, pembangunan ruang guru oleh CV Mtr senilai Rp199.011.000,00, serta pembangunan ruang laboratorium komputer oleh CV Mtr senilai Rp199.881.000,00. Untuk SMPN 32 Batanghari, CV PJP mengerjakan proyek pembangunan dan rehabilitasi senilai Rp977.385.000,00, Terakhir, di SMPN 24 Batanghari, CV PJP juga mengerjakan proyek pembangunan dan rehabilitasi dengan nilai Rp949.276.000,00.
SementaraKadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Zulfadli diwawancarai via panggilan Whatasapnnya mengatakan tidak mengetahui tentang kekurangan volume itu.
” Belum tau soal itu, biso jadilah, nanti sayo tanyo dengan kabidnyo Adi,” singkat Zulfadli.
Hal ini tentunya, mencerminkan Disdikbud dan Kabid Dikdas Batanghari lemah dalam melakukan pengawasan pembangunan Gedung Sekolah yang merupakan sarana penting dalam kegiatan belajar mengajar di kabupaten Batanghari.