Dana Hibah Pemprov Jambi untuk Pilkada Ditaksir Mencapai 27 Milliar, Ini Penjelasan BPKPD

Penjelasan BPKPD terkait dengan dana hibah Pemprov Jambi untuk Pilkada serentak tahun 2024
Penjelasan BPKPD terkait dengan dana hibah Pemprov Jambi untuk Pilkada serentak tahun 2024

Kelebihan anggaran dana hibah dari Pemprov Jambi belum dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu ke kas daerah, hal ini dikarenakan mereka masih menunggu audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

“Belum dilakukan pengembalian dari KPU dan Bawaslu, proses pengembalian dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban baik fisik maupun laporannya,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait