Kelebihan anggaran dana hibah dari Pemprov Jambi belum dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu ke kas daerah, hal ini dikarenakan mereka masih menunggu audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
“Belum dilakukan pengembalian dari KPU dan Bawaslu, proses pengembalian dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban baik fisik maupun laporannya,” pungkasnya.