VOJNEWS.ID – Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada penyelenggara pemilu SILPA sebesar Rp 27 Miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Kepala Badan Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyampaikan berdasarkan informasi sementara, dana hibah yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada kelebihan anggaran.
“Informasi sementara yang kami terima, ada kelebihan anggaran,” kata Agus Pirngadi, Kamis (16/1/2025).
Diketahui, SILPA dana hibah pemprov Jambi terbesar ada di KPU Provinsi Jambi sebesar Rp 20 Miliar, dan Bawaslu senilai Rp 7 Miliar.
Kelebihan anggaran dana hibah dari Pemprov Jambi belum dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu ke kas daerah, hal ini dikarenakan mereka masih menunggu audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
“Belum dilakukan pengembalian dari KPU dan Bawaslu, proses pengembalian dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban baik fisik maupun laporannya,” pungkasnya.

