VOJNEWS.ID, TEBO – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tebo tahun 2024 lalu diduga raib digunakan kepentingan pribadi kepala sekolah (Kepsek). Bahkan Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan justru terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan yang direkayasa alias fiktip.
Hasil analisa dokumen yang dimiliki vojnews.id mengungkapkan adanya praktik belanja fiktif di SDN 201/VIII Pinang Belai. Kepala sekolah mencatat pembelian sofa dan buku senilai Rp29,63 juta, namun saat pemeriksaan fisik, barang-barang tersebut tidak ditemukan. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Modus serupa juga terjadi di SMPN 07 Tebo. Sekolah ini melaporkan pembelian laptop dengan anggaran Rp15,99 juta, tetapi barang yang ditunjukkan hanyalah laptop lama yang sudah dimiliki sejak tahun sebelumnya.
Selain belanja fiktif, ditemukan juga penggunaan nota kosong dan rekayasa harga pada sejumlah sekolah. Barang memang dibeli sesuai kebutuhan, tetapi harga yang tercatat di laporan keuangan diubah agar sesuai dengan plafon aplikasi ARKAS. Praktik manipulasi ini menyebabkan selisih hingga Rp40,81 juta.
Di samping itu, pengadaan buku di SMPN 6 dan SMPN 16 Tebo juga bermasalah. Sekolah tetap membayar penuh kepada penyedia meskipun jumlah buku yang diterima lebih sedikit dari pesanan. Kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp8,2 juta.
Secara keseluruhan, penyimpangan dana BOS di Kabupaten Tebo yang terdeteksi mencapai Rp94,63 juta. Temuan ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan anggaran pendidikan dengan cara pencairan tunai, laporan fiktif, hingga pengalihan dana untuk kebutuhan pribadi kepsek.
Praktik ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo serta rendahnya integritas kepala sekolah dan bendahara. Meski pemerintah daerah berjanji menindaklanjuti rekomendasi, publik masih menaruh keraguan apakah kasus ini benar-benar akan ditangani secara serius atau kembali berakhir tanpa sanksi tegas.
Skandal ini memperlihatkan bahwa dana pendidikan yang seharusnya meningkatkan mutu sekolah justru menguap akibat ulah oknum kepala sekolah. Jika tidak ada tindakan hukum yang jelas, penyalahgunaan dana BOS berpotensi terus berulang dan merugikan masa depan pendidikan anak-anak di Kabupaten Tebo.
Sementara itu, Pihak dinas pendidikan kabupaten Tebo hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait penyalahgunaan dana BOS Tahun 2024 tersebut.