“Jadi KK itu untuk memilih memang diwakili hanya satu orang. Untuk Pemilihan RT ini pengevaluasiannya mungkin dijelaskan sama DMPPPA ya, permasalahannya apa. Kemarin sudah sempat jadi pembahasan tapi untuk lebih detailnya tanyakan sama DMPPPA,” tutur Diza.
Wakil Walikota Jambi ini mengaku banyak permasalahan yang terjadi di lapangan masyarakat terkait dengan syarat-syarat terbaru dalam Perwal nomor 6 tahun 2025 tersebut.
“Jadi berbagai banyak syarat masalah pemilihan RT, banyak syarat-syarat baru termasuk juga harus ada tes narkoba, harus lulusan SMA, juga kami evaluasi. Karena kami yakini, perwakilan dari RT harus naik kelas juga dari sisi pemahaman dan sisi kualitas harus mencerminkan masyarakat Kota Jambi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan dalam memilih calon pemimpin.
“Iya dong masyarakat punya hak,” tegasnya.