VOJNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 6 tahun 2025, ini merupakan buntut dari hak suara warga pada Pemilihan Rukun Tetangga (RT) serentak tahun 2025.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Jambi, Diza Hazra Aljosha saat dikonfirmasi vojnews.id pada Selasa (22/4/2025) di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Sebenarnya gini, dalam satu RT juga banyak KK nya kan. Jadi menurut saya itu sudah cukup mewakili lah. Sebagai salah satu contoh Kota Jambi adalah daerah pertama yang melakukan pemilihan RT, banyak evaluasi yang perlu dikaji juga. Kalau dirasa memang belum cukup kami akan mengevaluasi ulang,” kata Diza.
Terkait hak warga dalam memilih RT, Diza meminta agar hal ini ditanyakan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi.