VOJNEWS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lingkup Pemprov Jambi. Terdapat alokasi 6.610 orang yang diakomodir, jumlah itu berdasarkan usulan pemprov sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Sulaiman mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 572 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK lingkungan Pemerintah Provinsi, daftar peserta sebagaimana terlampir merupakan peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK Pemprov.
Disampaikan Sulaiman, peserta wajib mengecek ulang data Pendidikan/Jabatan/Unit penempatan pada Lampiran Surat Pengumuman ini dan jika ditemukan adanya data yang tidak sesuai Peserta hanya perlu melaporkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing peserta untuk kemudian data perbaikan tersebut dapat disampaikan secara kolektif kepada BKD.
“Laporan perbaikan data Peserta PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jambi diterima paling lambat Rabu, 10 September 2025,” kata Sulaiman.