Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 1446 H/2025 Alami Penurunan dari Tahun 2024

ilustrasi/doc

VOJNEWS.ID – Kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025, yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan keputusan bersama yang ditetapkan pada 3 Ramadhan 1446 H (3 Maret 2025), zakat fitrah dengan beras kualitas terbaik jika diuangkan senilai Rp 45.000 per jiwa, lebih rendah dari tahun 2024 yang mencapai Rp 54.400 per jiwa.

Keputusan Penetapan Zakat Fitrah di Batanghari

Penurunan nominal zakat fitrah ini dikonfirmasi oleh Kabag Kesra Setda Batanghari, Munir, pada Senin (17/3/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil survei harga beras di Kabupaten Batanghari untuk memastikan kelancaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah oleh umat Islam di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama antara:
✅ Pemerintah Kabupaten Batanghari
✅ Kementerian Agama Batanghari
✅ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari
✅ Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Batanghari

Dari rapat tersebut disepakati bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter. Namun, jika ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Kategori Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025

Berikut rincian zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan kualitas beras:
🔹 Beras kualitas baik: Rp 45.000 per jiwa (tahun 2024: Rp 54.400)
🔹 Beras kualitas sedang: Rp 40.000 per jiwa (tahun 2024: Rp 48.000)
🔹 Beras kualitas biasa: Rp 35.000 per jiwa (tahun 2024: Rp 41.600)

Pos terkait