Beredar juga inisial AT yang dilepas begitu saja oleh Polres Tanjabtim telah membawa pengacara dari Jakarta. Namun demikian jika ini benar proses hukum dinilai mandul. Mengingat banyaknya saksi dan alat bukti ekskavator serta hasil lapangan yang menunjukan hutan PS yang diababat sudah dapat memberatkan.
Namun demikian ini tetap menjadi tanda tanya besar oleh publik. Kinerja dan marwah Kepolisian Tanjabtim kini sipertaruhkan. Mengingat yang melakukan penangkapan pihak kepolisian kemudian dijadikan tersangka yang ditahan dan kemudian beredar dilepas begitu saja.
Sementara Kapolres Tanjabtim dikonfirmasi belum memberikan kabari dillepasnta terduga tersangka inisial AT yang dilepas.