VOJNEWS. ID – Kasus Pembabatan Hutan PS di Tanjabtim menggemparkan publik. Pasalnya, Baru sepekan Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyatakan dan melakukan penahanan terduga pelaku bernama AT yang diamankan saat penangkapan di desa Pematang Rahim dilepaskan begitu saja.
Padahal sebelumnya pada tanggal 08 September 2025, Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, SH, MH telah menyatakan kepada Voice Of Jambi telah melakukan penahanan satu orang yang ditangkap tim kepolisian pada tanggal (27/8/2025) di desa Pematang Rahim.
Informasi dari sumber vojnews.id menyebutkan AT yang ditahan sudah dilepas oleh pihak Polres Tanjabtim. Sontak, ini menimbulkan tanda tanya besar kepada aparat kepolisian yang menyatakan sebelumnya dengan tegas bahwa proses hukum akan didorong Polres ke Kejaksaan.
” Sudah empat hari lalu dilepas yang namanya AT itu, lah kok bsa padahal jelas-jelas dia ditangkap dilokasi pembabatan hutan, bahkan sudah ada alat bukti yang diamankan,” ujar sumbe yang mnta namanya di rahasiakan.