VOJNEWS. ID – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI soal PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) menjadi perhatian serius di tingkat Nasional.
Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) datang langsung ke Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dirumah dinas Gubernur Jambi , Rabu (29/01/26).
BAP DPD RI datang kejambi dalam kunjungan kerja (kunker) ke Jambi merupakan rentetan Tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPD RI bersama Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup. Menurutnya, persoalan PT SAS tidak bisa lagi dipandang sebagai isu lokal semata.
“Masalah ini sudah kami sampaikan sejak rapat di DPD RI. Karena dampaknya luas dan konfliknya nyata, maka kami datang langsung ke Jambi untuk mendengar semua pihak,” ujar Sum Indra DPD RI perwakilan Jambi kepada media vojnews.id.
Dalam forum itu, hadir perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kota, instansi teknis, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terdampak. DPD RI menegaskan posisinya sebagai Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang bertugas memfasilitasi dan menghimpun fakta, bukan mengambil keputusan.
“BAP DPD RI sifatnya bukan memutuskan. Kami memfasilitasi semua pihak yang terkait dan mencatat apa yang menjadi persoalan serta harapan masyarakat. Kita juga mendengarkan masukan dari semua pihak, ” kata Sum Indra.
Sum Indra menjelaskan, terdapat enam Poin kesimpulan yaitu pembangunan stockpile dan rencana operasional PT SAS telah memicu penolakan dan konflik sosial di tengah masyarakat Kelurahan Aur Kenali. Kedua, Warga menilai Kekhawatiran warga mencakup potensi banjir, pencemaran udara dan air, peningkatan suhu lingkungan, hingga risiko gangguan kesehatan.
Selanjutnya, Lokasi stockpile dan sebagian jalur angkutan batubara juga diketahui berada di kawasan padat penduduk, yang dinilai tidak ideal dan berpotensi bertentangan dengan peruntukan tata ruang.
Selain dampak lingkungan, Sum Indra mengungkapkan adanya indikasi persoalan dalam proses perizinan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini, menurutnya, perlu dievaluasi secara menyeluruh baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Masukan dari masyarakat menunjukkan ada hal-hal yang harus ditinjau ulang, terutama terkait perizinan dan tata ruang. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.






