Kemudian, barang tersebut diedarkan dengan harga yang telah disepakati oleh Helen, Diding, dan Ari Ambok.
Diketahui, Helen dijuluki sebagai ratu narkoba Jambi. Ia dikenal sebagai bandar salah satu bandar besar di Provinsi Jambi.
Naasnya, ia ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu (9/10/2024) di Jakarta.
Saat ini, ia harus mendekam di balik jeruji besi dan masih menunggu proses persidangan.