“Yang jelas kedepan kita mintak untuk menjaga Jambi ini dengan baik, investasi memang harus berjalan. Tapi yo kepentingan umum jugo dipertimbangkan jugo, masa anggota DPR RI sekelas Haji Bakhri dari Komisi V minta di berhentikan BPJS minta diberhentikan, ketua DPRD minta dihentikan terus mereka bikin kesepakatan dewek dan tetap beroperasi, yang jelas kami dari komisi III tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, pernyataan Waka komisi lll DPRD Provinsi Jambi ini dijelaskan langsung oleh Wakil Ketua PPTB Provinsi Jambi Sapuan Ansori. Ia menegaskan bahwa kegiatan Uji Petik Lalu Lintas Kapal tersebut dilakukan oleh Satgas Wasgakkum.
“Bukan PPTB yang melakukan Uji Petik. Kami hanya meminta kepada pemerintah untuk melakukan Uji Petik sesuai dengan berita acara,” tegas Sapuan Ansori.
Sapuan Ansori juga mempertanyakan terkait dengan Ansori yang membawa nama komisi lll DPRD Provinsi Jambi dalam pernyataannya itu. Mengingat, tidak ada kesepakatan dari seluruh anggota komisi.
“Komisi lll itu 13 orang bukan diok dewek. Siapo be anggota yang diok bawak,” tanya Sapuan Ansori.
Diketahui, pembukaan kembali angkutan batubara lewat sungai Batanghari imi dikarenakan PPTB sudah memenuhi persyaratan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, kapal assist dengan daya mesin 700 PK (2 x 350 PK), petugas pandu arah di jembatan, pemasangan rambu-rambu, dan melaksanakan perbaikan di jembatan Tambesi.