VOJNEWS.ID – Beredar kabar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemberhentian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tentunya hal ini membuat Gubernur Jambi langsung merespon cepat apa yang telah dilakukan oleh Dinkes Provinsi Jambi tersebut.
Saat dimintai keterangan pada Sabtu (4/1/2024) di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Gubernur Al Haris mengemaskan bahwa yang bisa memberhentikan layanan SKTM tersebut hanyalah Gubernur.
“Yang bisa memberhentikan itu hanyalah Gubernur, yang lain tidak ada,” tegas Al Haris.
Sebelumnya, anggota komisi lV DPRD Provinsi Jambi telah memanggil Dinkes Janbi untuk melangsungkan herung terkait keberlanjutan SKTM tersebut.