DRADIO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp 4.575 trilliun.
Hal ini berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, yang menyepakati dan menetapkan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp.4.575.870.566.874. Sedangkan belanja Rp.4.625.723.464.795, defisit Rp 49.852.897.921.
Dalam rapat paripurna penetapan renperda tentang APBD Provinsi Jambi tahun 2025, Hafiz Fattah didampingi oleh Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza.
“Dengan penetapan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan langsung berdampak kepada masyarakat,” kata Hafiz, Jum’at (29/11/2024).
Menurutnya, penetapan APBD Provinsi Jambi tahun 2025 ini merupakan langkah awal dari kerja yang sesungguhnya. Semua anggota DPRD Jambi wajib dalam mengawal semua kegiatan yang sudah dibahas antara DPRD Jambi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.