VOJNEWS.ID – Kementerian Keuangan melalui DJKN menegaskan bahwa tanah yang selama ini disebut sebagai “zona merah Pertamina” bukanlah aset milik Pertamina, melainkan aset negara.
“Pertamina tidak bisa menjawab karena itu aset negara, bukan Pertamina. Faktanya itu adalah barang milik negara,” jelas Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi.






