PRI Bumi Desak Satgas PKH Sita Hutan Produksi Yang Dikelola PT MPG Secara Ilegal

Lokasi PT MPG
Lokasi PT MPG

VOJNEWS.ID – Maraknya Perambahan hutan di Provinsi Jambi membuat Yayasa Perjuangan Rakyat Indonesia Untuk Bumi (PRI Bumi) bergerak dan mendesak Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH) untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas PT MPG yang diduga mengelola hutan produksi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi secara ilegal.

Direktur Eksekutif PRI Bumi Provinsi Jambi, Kms. Khairudin, menilai keberadaan PT MPG sudah lama meresahkan masyarakat karena beroperasi tanpa izin sah dan merampas kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi negara.

Bacaan Lainnya

“ Kasus ini sudah bergulir, Kami meminta Satgas PKH segera turun tangan dan menyita kawasan hutan produksi yang selama ini dikuasai PT MPG secara ilegal. Aktivitas mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar serta keberlanjutan ekosistem di Provinsi Jambi,” tegas Khairudin, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, kasus PT MPG menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah dalam tata kelola hutan di Provinsi Jambi. PRI Bumi menilai, jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas, maka perampasan hutan akan terus terjadi dan menjadi citra buruk bagi perlindungan lingkungan hidup.

PRI Bumi juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan hutan, setiap bentuk penguasaan hutan tanpa izin sah merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“PT MPG harus ditindak secara hukum. Kami mendesak Satgas PKH bersama aparat kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait agar melakukan penyitaan, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, PRI Bumi menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas PT MPG. Kerugian negara yang selama kurun waktu 20 tahun terkahir menyebabkan masyarakat tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara. Bahkan masyarakat kehilangan akses akibat klaim sepihak perusahaan. Hal ini tidak hanya melanggar hak rakyat, tetapi juga menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

PRI Bumi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hukum. Yayasan PRI Bumi berkomitmen menyuarakan kepentingan rakyat kecil, petani, dan masyarakat adat yang terdampak praktik perampasan hutan di Provinsi Jambi.

Pos terkait