VOJNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama bulan Juni 2025, dua kasus besar berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir ekstasi.
Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB di sejumlah lokasi berbeda. HR diamankan di kediamannya di Kota Jambi, sementara AR diringkus di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi, saat membawa sabu yang diduga berasal dari Medan. Penangkapan dua tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya.
Selain menyita narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil dan sejumlah telepon genggam. Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba memperkirakan sebanyak 29.927 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain narkotika, polisi menyita kendaraan roda empat dan sejumlah handphone. Total jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran ini mencapai 29.927 orang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.