VOJNEWS.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi tengah menyelidiki laporan terkait dugaan penahanan ijazah milik karyawan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra (AYP), mengecam keras tindakan yang dilakukan perusahaan. Ia menilai, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak individu dan tidak dapat dibenarkan.
Yuza menegaskan, jika terbukti melakukan penahanan secara sengaja, perusahaan tersebut harus dikenai sanksi tegas.
“Panggil yang bersangkutan. Kalau terbukti bersalah, bukan tidak mungkin kita rekomendasikan pencabutan izin operasional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menjadikan ijazah atau dokumen asli lainnya sebagai jaminan kerja. Praktik tersebut, menurutnya, dapat berujung pada proses hukum, baik secara pidana, perdata, maupun sanksi administratif.