Berkas Lengkap, Ratu Narkoba Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ratu narkoba Jambi Helen, dan Didin, Tek Hui, beserta Mafi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi
Ratu narkoba Jambi Helen, dan Didin, Tek Hui, beserta Mafi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi

VOJNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima tahap ll tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkoba jaringan ratu narkoba Jambi (julukan Helen), Senin (10/2/2025).

Adapun dalam kasus ini melibatkan 4 orang yang terdiri dari, Helen, Didin alias Diding, Dedi Susanto alias Tek Hui, dan Mafi Abidin.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Helen dan Didin didakwa pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Tek Hui dan Mafi dikenakan pasal 3 junto pasal 10, pasal 4 junto pasal 10, pasal 5 junto 10 Undang-Undang nomro 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember dakwaannya pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka Dedi Susanto alias Tel Hui dan Mafi, dakwaannya tindak pidana pencucian uang dan narkotika. Sebagaimana primair pasal 3 junto pasal 10, pasal 4 junto pasal 10, pasal 5 junto 10 Undang-Undang nomro 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Noly Wijaya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Yoyo Satrio menjelaskan bahwa Didin, Tek Hui, dan Mafi saat ini ditahan di Lapas kelas ll B Jambi. Sedangkan, ratu narkoba Jambi di tahan di lapas perempuan Jambi.

“Dalam proses ini, tersangka Helen akan ditahan di lapas perempuan Jambi. Sementara Didin, Tek Hui, dan Mafi ditahan di lapas kelas ll B Jambi,” jelas Yoyo Satrio.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

 

 

Pos terkait