VOJNEWS.ID – Ketua Komite Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), Arli Ibrahim meminta agar Zamroni dicabut jabatannya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) karena telah melanggar aturan.
Permasalahan ini sudah diberitahukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, namun sampai hari ini tak ada tanggapan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kepsek SLBN Ujung Ladang ini tidak membayar gaji guru honorer selama satu tahun. Bahkan, ia juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru yang mengajar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yola yang menyebutkan bahwa Zamroni pernah meminta uang kepada untuk pembayaran Dapodik. Selain itu, ia juga dijanjikan menerima insentif dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi.