VOJNEWS.ID – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan Lapas Jambi yakni, AB alias Muk Bin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ketiga tersangka berinisial S, M dan S pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi di rumah yang beralamat di Jalan Raya Kasang Pudak Rt. 6 Kel Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Dalam penangkapan itu, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan 3 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam kotak rokok gudang garam surya 12 yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka M, dan 2 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka S.
Lebih lanjut, polisi kembali menemukan 5 paket plastik klip bening narkotika jenis sabu yang di balut tisu diatas lantai dalam pondok yang diakui milik tersangka S.
Akhirnya, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi menyita 1 (satu) unit handphone milik tersangka S, barang bukti sabu 1,837 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka S,M dan S sudah lebih dari 2 kali membeli narkotika jenis sabu dengan tersangka AB alias MUK bin S yang berada di Lapas Kelas IIa Jambi.
Setelah ke 3 tersangka diamankan oleh pihak Kepolisian, Tim Opsnal Subdit 3 langsung melakukan introgasi terhadap tersangka S terkait untuk mengetahui asal usul barang bukti tersebut.