Polres Bungo Tetapkan Mashuri Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar

VOJNEWS. ID – Unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo menetapkan Mashuri, Mantan Kepala Sekolah SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 dalam kasus korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis(12/12/24).

Tak hanya sendiri, Mashuri ditetapkan bersama Redi Afrika yang merupakan Bendahara BOS pada saat itu. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kanit Tipikor Polres Bungo, IPTU Jalpahdi menyebutkan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Bungo.

“Terbukti melakukan penyimpangan anggaran, Mashuri kepala sekolah dan Redi Afrika bendahara BOS ditetapkan tersangka dugaan atas korupsi dana BOS,” ujar Kanit.

Dikatakannya, kedua tersangka melakukan pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 miliar, hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Pos terkait