Usai Divonis 5,6 Tahun Penjara, Ko Apex Kembali Diperiksa Polisi

Affandi Susilo alias Ko Apex
Affandi Susilo alias Ko Apex

VOJNEWS.ID – Setelah divonis sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu, Arfandi Susilo atau Ko Apex kembali diperiksa Polda Jambi dalam kasus penggelapan tanah. Sebelumnya, kekasih Dinar Candy ini divonis 5,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam kasus pemalsuan dokumen kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Hal ini dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi oleh awak media.

Bacaan Lainnya

“Saudara KA yang saat ini ada di lapas, akan dilakukan pemeriksaan,” kata Andri Ananta.

Diduga Ko Apex melakukan penggelapan tanah PT SBS di kawasan pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi dengan mengalihkan kepemilikannya ke perusahaan pribadi.

Pos terkait