14 Anggota DPRD Jambi Tak Lapor LHKPN, Terancam Sanksi Etik dan Diperiksa KPK

Ini Deretan Wajah Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Tak Lapor LHKPN.doc.VOJ
Ini Deretan Wajah Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Tak Lapor LHKPN.doc.VOJ

VOJNEWS.ID, JAMBI  – Isu ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali mencuat di Provinsi Jambi. Sebanyak 14 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 tercatat belum menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, pelaporan LHKPN merupakan amanat Undang-Undang sekaligus bentuk komitmen penyelenggara negara terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketidakpatuhan ini bukan hanya berimplikasi pada sanksi etik, tetapi juga dapat membuka ruang bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dihimpun Redaksi vojnews.id di laman resmi KPK elhkpn.kpk.go.id, terdapat sejumlah nama Anggota Dewan telah dilantik yang tidak melaporkan LHKPN. Anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum melaporkan harta kekayaan di yakni adalah Pinto Jayanegara, Mazlan (Partai Golkar), Hambali, H Achmad Sarwani, Abun Yani (Partai Gerindra), Muhammad Nasir, Abdul Hamid (Partai PKB), Daulat Sitorus, Zuldi Ikrom (Partai PDI Perjuangan), Muhammad Candra Muzaffar Al Ghiffari (Partai PPP), Afuan Yuza, Ansori, Aripin Siregar (Partai PAN), dan Rifai (Partai Demokrat).

Ketua Advokasi Daerah (KAD) sekaligus pengamat politik Provinsi Jambi, Nasroel Yasir menekankan bahwa anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaan sebagai keterbukaan publik.

“Wajib melaporkan harta kekayaan. Seharusnya sebelum mereka dilantik sebagai anggota dewan,” ujarnya kepada vojnews.id, Selasa (25/08/2025).

Selain itu, Nasroel Yasir juga meminta kepada anggota DPRD untuk memberikan contoh yang baik kepada rakyat untuk taat kepada undang-undang dan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

“Beri contoh yang baik kepada rakyat, bahwa wakil rakyat taat kepada undang-undang dan aturan,” katanya.

Kewajiban melaporkan LHKPN memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mengatur bahwa setiap penyelenggara negara wajib bersikap transparan terhadap harta kekayaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan penuh kepada lembaga antirasuah itu untuk mengawasi kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.

Pos terkait