– SIABON (Absensi Online)
– SIALSINTAN (Peminjaman Alat Mesin Pertanian)
– SINETAP (Bantuan UMKM)
– SIMANTAP (Realisasi Anggaran APBD)
– PEKADON (Pemesanan Kamar Mess Jambi)
Selain itu, integrasi jaringan intra pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pengelolaan pusat kendali pemerintahan juga terus dioptimalkan.
Kerja sama media dan penguatan kanal informasi publik untuk menjamin akses informasi yang merata, Pemerintah Provinsi Jambi juga terus memperluas kerja sama publikasi dengan media pada periode 2024–2025.
Beberapa kanal informasi resmi Pemprov Jambi yang dapat diakses masyarakat antara lain:
– OpenData Jambi
– PPID Jambi dengan fitur ramah disabilitas
– Aplikasi PPID di Playstore
– Media sosial resmi pemerintah (Instagram, Twitter, Facebook)
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi merupakan bentuk pelayanan publik yang adil, transparan, dan inklusif.
Ia menekankan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi merupakan mitra strategis Pemerintah Provinsi Jambi, yang saat ini sangat aktif dalam mengawal amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerah.
Kolaborasi strategis ini menjadi fondasi penting dalam memastikan terselenggaranya pengawasan, pembinaan, serta evaluasi layanan informasi publik secara berkelanjutan di seluruh badan publik di Provinsi Jambi.
Mengakhiri presentasinya, Gubernur Al Haris kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia berharap seluruh OPD, lembaga publik, dan pemangku kepentingan dapat terus memperkuat sinergi, sehingga Provinsi Jambi mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikat informatif pada Monev KIP 2025 serta tahun-tahun berikutnya.






