Hingga kini, proses hibah tanah dari pemerintah daerah disebut berjalan baik. Para kepala daerah juga telah menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program tersebut. Pembangunan ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat membangun 100 infrastruktur pasca panen di berbagai wilayah Indonesia.
Proses hibah akan dipertegas melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pelepasan aset dari pemerintah daerah kepada Bulog. Setelah itu, Bulog akan melakukan studi kelayakan sebelum memulai pembangunan fisik.
“Sudah berkomitmen dengan pemda setempat, terkait tanah hibah untuk pembangunan infrastruktur tersebut. Proses pembangunan tidak bisa dilakukan setelah hibah dilakukan, melainkan harus melalui tahap administratif dan studi kelayakan terlebih dahulu,” jelas Martius.






