VOJNEWS.ID, JAMBI – Dugaan praktik penipuan kembali mencuat di sektor energi dan konstruksi Jambi. Kali ini, Direktur Utama PT Uli Mahita Nusantara, Harianto Saragih, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi oleh seorang pria bernama M Arzak Rahmadi. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (26/7/2025) dengan tuduhan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan proyek konstruksi migas di wilayah kerja (WK) Jabung Tengah.
Kepada wartawan, M Arzak mengaku merasa dirugikan oleh Harianto Saragih terkait proyek kerja sama yang semula dijanjikan akan dikerjakan bersama. “Saya merasa ditipu oleh Harianto Saragih,” ujar Arzak kepada VOJNEWS.ID. Ia mengklaim telah berulang kali mencoba menghubungi Harianto, namun tidak mendapat tanggapan, hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek yang menjadi sumber persoalan merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi WK Jabung Tengah yang berada di bawah kendali PT CNG. PT Uli Mahita Nusantara, yang dipimpin Harianto, disebut-sebut akan mengerjakan proyek tersebut dengan mengambil porsi kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa migas lainnya, PT Enecal Indonesia.