VOJNEWS.ID – Kepolisian telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka dalam insiden penabrakan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.
Keputusan ini diumumkan Ditpolairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada penetapan tersangka nakhoda, ya satu orang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, Senin (12/5/2025).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang bermuatan batu bara. “Barang bukti diamankan. Iya, tongkang batu bara,” tambahnya.