Barang-barang yang dipesan melalui faktur tersebut telah diambil dan dikeluarkan dari gudang perusahaan. Namun, hasil penjualannya tidak pernah disetorkan ke kantor oleh tersangka.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penggelapan ini. Meski begitu, Kompol Jimi memastikan pelaku berhasil diamankan setelah polisi mendapat informasi pergerakannya menuju Kota Jambi.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sebagai barang bukti, polisi turut menyita dua lembar faktur penjualan barang serta satu lembar laporan hasil audit toko, yang menjadi dasar pelaporan dalam perkara tersebut.