VOJNEWS.ID – Seorang oknum karyawan PT Catur Sentosa Adiprima yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, diringkus aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
Pelaku diketahui bernama Khoeri (31), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Ia diamankan oleh tim opsnal Polsek Kota Baru setelah adanya laporan dari pihak perusahaan.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengungkapkan bahwa Khoeri menjabat sebagai supervisor di perusahaan tersebut. Dugaan penggelapan muncul setelah audit internal dilakukan pada 6 Januari 2025 lalu terhadap sejumlah toko yang belum melunasi pembelian barang dari perusahaan.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa toko Utama Baru belum menyelesaikan pembayaran. Namun saat ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa faktur pemesanan barang yang digunakan adalah fiktif,” jelas Kapolsek, Rabu (9/7).