Menanggapi isu yang beredar bahwa minyak dari sumur rakyat sudah bisa dijual mulai 1 Agustus 2025, Al Haris meluruskan kabar tersebut.
“Belum bisa, masih belum selesai prosesnya. Seperti Saya nanti menerima usulan kabupaten/kota, baru kirim lagi ke Menteri ESDM, selesai itu baru bisa dioperasialkan,” jelasnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, legalisasi sumur minyak rakyat di Jambi kini memasuki tahap kajian mendalam. Masyarakat pun diimbau bersabar hingga regulasi matang, demi pengelolaan yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada daerah.