Sumur Minyak Rakyat Belum Bisa Beroperasi, Ini Kata Gubernur Al Haris

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

VOJNEWS.ID – Harapan masyarakat untuk segera mengelola sumur minyak secara legal masih harus bersabar. Proses legalisasi yang dibahas antara Gubernur Jambi Al Haris dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri UMKM, dan Kepala BKPM pada akhir Juli 2025 lalu ternyata belum final.

Dalam pertemuan tersebut, Al Haris menegaskan bahwa pengaturan soal dampak lingkungan tidak boleh diabaikan. Ia meminta regulasi khusus yang mewajibkan penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) sebelum sumur-sumur rakyat dioperasikan.

Bacaan Lainnya

“Waktu di forum saya sampaikan bagaimana dengan dampak lingkungannya, karena itu harus ada (regulasi,red) Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) juga,” kata Al Haris, Jum’at (8/8/2025).

Tak hanya soal lingkungan, Gubernur Jambi itu juga mempertanyakan efektivitas pengelolaan ribuan sumur minyak jika hanya ditangani oleh satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), satu koperasi, dan satu pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Sebagai contoh, di Kabupaten Batanghari saja terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat. Menurut Al Haris, jumlah tersebut mustahil diurus optimal jika hanya mengandalkan satu unit lembaga pengelola.

“Karena tidak ideal menurut saya diurus oleh 1 BUMD, 1 Koperasi dan 1 UKM. Nah kita masih menunggu rapat berikutnya,” ujar Al Haris.

Menanggapi isu yang beredar bahwa minyak dari sumur rakyat sudah bisa dijual mulai 1 Agustus 2025, Al Haris meluruskan kabar tersebut.

“Belum bisa, masih belum selesai prosesnya. Seperti Saya nanti menerima usulan kabupaten/kota, baru kirim lagi ke Menteri ESDM, selesai itu baru bisa dioperasialkan,” jelasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, legalisasi sumur minyak rakyat di Jambi kini memasuki tahap kajian mendalam. Masyarakat pun diimbau bersabar hingga regulasi matang, demi pengelolaan yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada daerah.

 

 

Pos terkait