Jalur Prestasi:
Meliputi prestasi akademik berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir serta prestasi non-akademik di bidang seni, budaya, olahraga, hingga kepemimpinan. Validasi prestasi dilakukan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Jalur Afirmasi:
Dikhususkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu, dengan bukti kartu keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah yang sah (selain BPJS atau SKTM), serta bagi penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari instansi berwenang atau surat dokter.
Jalur Mutasi:
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali. Syarat utamanya adalah surat tugas dari instansi dan surat keterangan pindah domisili. Anak guru juga dapat mengikuti jalur ini dengan menunjukkan surat tugas dan Kartu Keluarga.
Dengan sistem yang dibagi berdasarkan jalur dan kriteria khusus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berharap proses penerimaan siswa baru berjalan adil, akuntabel, dan inklusif.