SMAN 5 Kota Jambi Lakukan Pungli ke Siswa dengan Alasan Syarat Pengambilan Ijazah

Ilustrasi dugaan pungli di SMA N 5 Kota Jambi
Ilustrasi dugaan pungli di SMA N 5 Kota Jambi

Saat dikonfirmasi vojnews.id melalui pesan WhatsApp, salah satu guru SMAN 5 Kota Jambi juga mengungkapkan bahwasannya ia mendapatkan laporan dari siswa terkait adanya pungli di sekolah tersebut.

“Pagi tadi saya mendapatkan laporan dari siswa saya. Jadi dia wa, ibu assalamualaikum, harus membeli novel dengan harga sekian lagi gak ada uang bu, katanya untuk pengembalian buku perpus harus beli novel dengan harga sekian. Dulu memang ada sistem seperti itu oleh orang-orang pengurus perpus jika ada buku pinjaman yang hilang, ternyata ndak. Ini saya kaget,” ungkap guru yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Bacaan Lainnya

Meskipun dalam pesan tersebut memberikan keringanan terhadap siswa yang kurang mampu, namun ini menjadi suatu tindakan yang harus dipertegas oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.

Tentunya, SMA N 5 Kota Jambi ini telah banyak melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah diantaranya sebagai berikut.

1. Permendikbud No. 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berperan sebagai distributor buku LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa.

2. Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang penjualan buku oleh sekolah.

3. Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, bahan ajar, serta perlengkapan lainnya di lingkungan sekolah.

Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dijelaskan bahwa murid tidak wajib membeli buku. Hal ini dikarenakan 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan membeli buku paket yang dapat dipinjam oleh para siswa.

Pos terkait