VOJNEWS.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah mulai dari biaya operasional, kegiatan ekstrakurikuler, dan biaya perawatan fasilitas sekolah.
Penggunaan dana BOS ini harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan penggunaan dana BOS harus diinformasikan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dijelaskan bahwa murid tidak wajib membeli buku. Pasalnya, 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan membeli buku paket yang dapat dipinjam oleh para siswa.
Namun, berbeda halnya dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Jambi yang diduga memaksa siswanya untuk membeli buku novel di perpustakaan dengan menawarkan diskon sebesar 10%.
Selain itu, siswa SMAN 5 Kota Jambi juga diberikan hak untuk membeli buku di Gramedia dengan catatan tidak membelinya dengan harga diskon ataupun buku yang lama.
Walaupun siswa yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membawa buku novel, namun mereka harus membawa poto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai tanda bukti.
SMAN 5 Kota Jambi menekankan kepada siswa bahwa buku novel xang dibeli tersebut dipergunakan sebagai salah satu proses dalam pengambilan Ijazah.
“Assalamualaikum Wr WB. Izin menyampaikan pesan dari staff perpustakaan mengenai pengembalian buku kelas 12. Adapun rinciannya sebagai berikut: Siswa/i kelas 12 yang akan mengembalikan buku, wajib membawa 1 Buku Novel/orang yang dibeli di Gramedia dengan catatan buku tersebut masih baru dan bersegel, dibeli di lantai atas (bukan di basement/bukan buku lama yang diskon). Perpustakaan juga menyediakan Buku Novel dengan diskon 10% yang dapat dibeli oleh siswa/i bagi yang tidak sempat membeli buku novel di gramedia (siswa membawa uang saat jadwal mengembalikan buku, untuk harganya tergantung buku yang dibeli). Bagi siswa/i yang tidak mampu, tidak diwajibkan untuk membawa novel, tetapi dihimbau untuk membawa Fotokopi KIP. Catatan: Pemberian Buku Novel ini untuk mendapatkan Surat Pustaka yang dimana surat tersebut digunakan untuk mengambil Ijazah SMA,” tulis pesan WhatsApp siswa SMAN 5 Kota Jambi kepada vojnews.id.
Tentunya ini menjadi pertanyaan, bagaimana penggunaan dana BOS yang dikelola oleh pihak SMAN 5 Kota Jambi.
Berdasarkan informasi yang didapat, SMAN 5 Kota Jambi sudah menghabiskan dana BOS sebesar Rp378.296 juta untuk belanja pengembangan perpustakaan yang meliputi buku pelajaran PAPB, buku pelajaran penunjang, buku referensi, buku non pelajaran, pembelian lemari, rak buku, dan lain-lain.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

