VOJNEWS.ID – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi. Dugaan pemotongan alias disunat setelah di setor dari Juru parkir timbul dugaan dikempelang oknum tidak bertanggung jawab ditahun 2024.
Argumen Dishub kota Jambi dan Jukir, ada perbedaan yang menarik, jukir yang selalu melakukan penyetoran hasil parkir, menyetor dengan jumlah lebih dari kesepakatan. Sedangkan pihak dishub mengatakan rincian setoran atas batas maksimal dan minimal setiap harinya.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2013, skema pembagian retribusi parkir seharusnya 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemerintah Kota Jambi. Namun di lapangan, jukir diminta menyetor nominal tetap per hari tanpa mempertimbangkan pendapatan aktual mereka.
Selanjutnya, setiap tahun, juru parkir membuat surat pernyataan kesanggupan setoran untuk menyetor retribusi parkir dengan nominal setiap harinya dan bervariasi sesuai dengan lokasi juru parkir mulai dari Rp10.000,00 sampai Rp30.000,00.
“Betul kak, sesuai potensi di masing-masing lokasi,” ujar Alfian Bulkia Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi kepada vojnews.id, Kamis (10/7/1025) melalui Whatsapp.
Hal mengejutkan datang dari pengakuan Adi, salah satu jukir di kawasan Bank BRI Telanaipura, harus menyetor Rp35.000 ke Dishub.