VOJNEWS.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi. Dua orang terduga pelaku diamankan saat melintas di kawasan Simpang Rimbo, Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu malam (12/7/2025).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua kurir ini baru pertama kali terlibat dalam pengiriman ganja. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta bila berhasil mengantarkan paket narkoba tersebut ke Pulau Jawa. Namun belum sempat sampai tujuan, mereka lebih dulu diringkus aparat.
“Saat diamankan, tersangka mengaku sudah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta. Sebagian, yaitu Rp1 juta, sudah mereka gunakan, dan sisanya dikirim ke keluarga,” ungkap sumber dari kepolisian.
Kapolresta menjelaskan, Kota Jambi hanya menjadi jalur lintasan. Ganja tersebut diperkirakan dikirim atas permintaan pihak tertentu yang saat ini masih dalam penelusuran.
Dari informasi yang dihimpun, 200 kg ganja tersebut diperkirakan dapat mempengaruhi hingga 800 ribu orang. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.