VOJNEWS.ID — Kasus pencurian aset milik Pemerintah Kota Jambi kembali mencuat. Kali ini, Barang Milik Daerah (BMD) di SMP Negeri 3 Kota Jambi yang baru saja selesai dibangun pada tahun 2024 lalu dengan anggaran fantastis senilai Rp13 miliar lebih raib digondol maling.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 30 April 2025, saat bangunan sekolah yang baru selesai dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Jambi itu belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal. Ironisnya, kasus ini kembali menyorot lemahnya kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, yang dinilai abai dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengelola BMD.
Sejumlah pihak menilai A. Ridwan tak optimal dalam melakukan pengawasan, meski jelas-jelas kewenangan dan tanggung jawabnya telah diatur tegas dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 10 huruf (g) yang berbunyi “Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, berwenang dan bertanggung jawab antara lain melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan baeang milik daerah”.
Akibat dari kelalaian Sekda. A Ridwan, nilai kerugian pun tak main-main, diperkirakan mencapai Rp346 juta.