Polemik zona merah ini bukan persoalan sepele. Tercatat sebanyak 5.006 sertifikat rumah dan lahan milik warga saat ini terblokir akibat penetapan wilayah mereka sebagai zona merah oleh pihak terkait. Kondisi tersebut membuat ribuan warga berada dalam ketidakpastian hukum atas aset yang mereka miliki secara sah.
Situasi ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Sertifikat yang terblokir tidak dapat digunakan untuk keperluan perbankan, jual beli, maupun legalitas lainnya. Warga pun merasa hak konstitusional mereka terabaikan.
Melalui pembentukan Pansus, DPRD Kota Jambi berharap ada langkah konkret dan solusi menyeluruh yang mampu membuka kembali kebuntuan persoalan zona merah tersebut. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak masyarakat hingga tuntas.






