Publikasi Harus Sesuai Konteks, Bank Daerah Wajib Jaga Kerahasian Dana CSR

Bank Jambi
Bank Jambi

VOJNEWS.ID – Keputusan bank-bank daerah untuk tidak terlalu membuka secara detail informasi penerima dan besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai sebagai langkah yang benar dan sesuai dengan prinsip hukum perbankan nasional. Sikap ini menunjukkan komitmen lembaga keuangan daerah terhadap asas kehati-hatian dan perlindungan data yang menjadi fondasi sistem perbankan.

Menurut pengamat perbankan Friska, S.E., M.M., yang juga tutor / dosen Universitas Terbuka, kerahasiaan informasi CSR bukan bentuk ketertutupan, melainkan bagian dari kewajiban hukum dan tata kelola yang sehat.

Bacaan Lainnya

“Bank tidak boleh sembarangan membuka data penerima atau nominal CSR. Ini menyangkut kerahasiaan hubungan hukum dan keuangan korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan serta ketentuan OJK. Pelanggaran terhadap asas kerahasiaan dapat berimplikasi hukum,” tegas Friska.

Ia menjelaskan, dana CSR meskipun bersifat sosial, tetap bersumber dari laba perusahaan yang telah melalui proses audit dan persetujuan pemegang saham. Karena itu, semua bentuk pelaporan CSR harus mengikuti mekanisme resmi, bukan tekanan publik atau kepentingan pihak tertentu.

“Transparansi bukan berarti membuka semua data ke publik. Transparansi dalam perbankan adalah memastikan setiap kegiatan —termasuk CSR— dapat dipertanggungjawabkan secara legal, akuntabel, dan diawasi otoritas. Itu yang penting,” tambahnya.

Pos terkait