Gubernur Al Haris Ajak Warga Jambi Laporkan Rumah Tak Layak Huni Lewat Aplikasi My Perkim

Gubernur Jambi, Al Haris
Gubernur Jambi, Al Haris

VOJNEWS.IDGubernur Jambi, Al Haris, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan setiap warga memiliki hunian yang sehat, aman, dan nyaman.

“Pemerintah Provinsi Jambi terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh warga, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi warganya,” ujar Al Haris.

Bacaan Lainnya

Langkah nyata dari komitmen tersebut diwujudkan melalui pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kini dilakukan secara menyeluruh, akurat, dan transparan. Untuk mempermudah prosesnya, Pemprov Jambi telah menghadirkan aplikasi “My Perkim”, sebuah inovasi digital resmi dari Bidang Perumahan Rakyat Dinas PUPR Provinsi Jambi.

“Kini proses pendataan RTLH dapat dilakukan lebih mudah dan cepat melalui aplikasi My Perkim, aplikasi resmi dari bidang Perumahan Rakyat Dinas PUPR Provinsi Jambi,” jelas Gubernur Al Haris.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya mereka yang masuk dalam kategori miskin, miskin ekstrem, atau tinggal di rumah tidak layak huni, untuk aktif melaporkan kondisi tempat tinggalnya melalui aplikasi tersebut.

“Laporkan kondisi tempat tinggal anda dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga, poto kondisi rumah saat ini, dan dokumen kepemilikan lahan/rumah,” himbau Al Haris.

Tak hanya kepada masyarakat, Gubernur Jambi dua periode itu juga meminta peran aktif para kepala desa dan RT dalam memperhatikan kondisi warganya yang masih tinggal di rumah tidak layak.

“Saya minta Kepala Desa dan RT untuk melaporkan dimana ada warganya yang kondisi tadi kami sampaikan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Al Haris berharap upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat pemerataan kesejahteraan di seluruh Provinsi Jambi.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait