PT MPG Diduga Kuasai Hutan Tanpa HGU, Resmi Dilaporkan ke Satgas PKH Jambi

VOJNEWS.ID – Mirza Asari, pengacara muda yang aktif membela hak lingkungan, secara resmi melaporkan PT MPG (Mitra Prima Gitabadi) ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejati dan Polda Jambi pada Kamis (20/3/2025). Laporan ini menyoroti dugaan penguasaan hutan tanpa izin di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim).

“Hari ini kami resmi melaporkan PT MPG ke Satgas PKH di Kejati Jambi atas dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin,” ujar Mirza saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, hasil investigasi Feradi WPI Tanjabtim – Jambi mengungkap bahwa separuh dari perkebunan kelapa sawit milik Ahin, pemilik PT MPG, diduga berada dalam kawasan hutan milik negara. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2005 tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.

Ketiadaan langkah penegakan hukum terhadap kasus ini memicu keprihatinan banyak pihak. Dampak dari perambahan hutan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir, tanah longsor, serta mempercepat laju erosi dan pencemaran air.

Mirza Asari menegaskan bahwa banyak oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini. Ia juga menyoroti minimnya komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan lingkungan.

“Saya mendesak Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan aparatnya mengusut kasus perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama yang dilakukan oleh PT MPG,” tegasnya.

Selain itu, Ahin selaku pemilik PT MPG disebut tengah berupaya mengubah status lahan tersebut menjadi perhutanan sosial melalui kelompok tani di Desa Pematang Rahim. Namun, upaya ini ditolak oleh pemerintah desa karena dinilai tidak transparan.

“Mirisnya, dari daftar kelompok tani yang diajukan, hanya ada empat orang penduduk asli Pematang Rahim. Selebihnya, tidak diketahui asalnya,” ungkap Mirza.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MPG belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Pesan yang dikirimkan kepada Ahin melalui WhatsApp juga tidak mendapat balasan, meskipun terlihat telah dibaca.

Pos terkait